Spread the love

Blok7.id – Viralnya kabar penangkapan empat orang, terdiri dari selebgram dan pengusaha, yang diduga menggelar pesta narkoba di Pekanbaru memicu gelombang kecurigaan publik. Aparat kepolisian dituding ‘melepas’ para terduga pelaku begitu saja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun tudingan tersebut dibantah tegas oleh Kombes Manang Soebeti, yang menyebut narasi tersebut tidak sesuai fakta hukum.

“Halo Bray, viral di Pekanbaru. Jadi ada empat orang yang ditangkap, selebgram dan pengusaha, sedang melakukan pesta narkoba,” ujar Manang dalam sebuat vidio, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, keempat orang tersebut memang ditangkap oleh Polresta Pekanbaru melalui Satnarkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa pil Happy Five dan Etomidate, zat yang belakangan dikenal beredar dalam bentuk cartridge vape dan masuk kategori zat terlarang.

“Etomidate itu semacam vape seperti ini, itu juga dilarang,” jelasnya.

Manang menegaskan, penanganan perkara ini tidak keluar dari koridor hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, para pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, bukan otomatis dipenjara.

Lebih lanjut, ia mengurai bahwa batasan jumlah barang bukti yang menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai pengguna atau pengedar telah diatur secara jelas dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

“Berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2009, mereka dikategorikan sebagai pengguna, mereka wajib direhabilitasi. Itu disebut dalam Pasal 54,” tegasnya.

Barang bukti yang ditemukan, lanjut Manang, hanya berupa Happy Five sebanyak delapan butir dan cartridge Etomidate. Jumlah tersebut masih berada dalam ambang batas pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA MA.

Atas dasar itu, keempatnya menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur dokter, jaksa, BNN, dan penyidik. Hasil asesmen menyatakan mereka murni sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Setelah hasil asesmen TAT, mereka dikategorikan sebagai pengguna. Pengguna itu wajib direhabilitasi,” kata Manang.

Keputusan rehabilitasi pun dijalankan di Klinik Pratama BNN, dengan skema rehabilitasi jalan (rawat jalan). Artinya, mereka tidak harus menjalani rawat inap, namun tetap memiliki kewajiban hukum.

“Mereka rehab jalan sebanyak empat kali pertemuan dan wajib lapor ke Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Manang menegaskan bahwa klaim dibebaskan begitu saja, adalah narasi keliru yang menyesatkan publik.

“Jadi tidak benar kalau ini kasus narkoba kenapa kok dibebaskan begitu saja. Tidak benar. Mereka sudah melalui tahapan yang benar,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa salah satu syarat utama rehabilitasi adalah tidak terlibat jaringan narkotika, dan fakta hukum menunjukkan syarat tersebut terpenuhi.

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam penegakan hukum narkotika, ketidaktahuan publik terhadap mekanisme hukum sering kali melahirkan kecurigaan liar.

Padahal, hukum positif Indonesia secara tegas membedakan antara pengguna dan pengedar, serta mewajibkan negara memulihkan pengguna, bukan semata menghukumnya.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!