Spread the love

Blok7.id – Wacana pemerintah membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sambutan positif dari DPR RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai kebijakan itu merupakan langkah baik, namun perlu dibarengi dengan komitmen menjaga kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.

“Menurut hemat saya itu adalah ide yang bagus. Tetapi sekarang kan konsen kita adalah (menyelesaikan dulu) yang honorer menjadi P3K. Ini juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujar Bahtra kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Bahtra menekankan, proses perubahan status aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menimbulkan kesenjangan antartenaga kerja pemerintahan. Menurutnya, keadilan harus menjadi landasan utama agar kebijakan ini berjalan mulus.

Ia juga menyoroti perlunya pemerintah menyiapkan mekanisme yang transparan dan inklusif agar seluruh tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang sama.

Lebih jauh, politisi Fraksi Partai Gerindra itu optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat membuka ruang fiskal baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

“Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan Pak Prabowo ini pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh di 8 persen. Artinya, pendapatan negara kita juga makin meningkat. Kalau semua itu kita bisa wujudkan, PPPK tadi kalau mau dialihkan semua, dijadikan statusnya adalah ASN, itu menurut saya bagus-bagus saja. Jadi, kita memberi support kepada pemerintah agar apa yang menjadi harapan bersama itu bisa diwujudkan,” tuturnya.

Bahtra menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah akan berdampak langsung terhadap pengelolaan aparatur negara, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN.

Selain soal pengangkatan PPPK, Bahtra juga menyoroti pentingnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas dan penampung pengaduan ASN.

“Selama ini ASN kita merasa kesulitan ketika menghadapi masalah karena belum ada lembaga pengaduan yang kuat. Mudah-mudahan dalam RUU ASN yang baru, hal ini bisa diakomodir dengan baik,” pungkasnya.

error: Content is protected !!