BLORA, Blok7.id – Seorang warga Blora bernama Wendy Haryanto resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Blora atas dugaan tindak pidana penipuan yang diperkirakan merugikannya hingga Rp600.000.000, Sabtu (15/11/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/326/XI/2025/Res Blora/Jateng dan telah diterima oleh SPKT Polres Blora untuk ditindaklanjuti.
Dalam dokumen pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Blora, Wendy menyebut bahwa dirinya menjadi korban penipuan yang diduga melibatkan seorang individu berinisial R.M JLHP, serta pihak lain berinisial LN dan J.
Menurut keterangan pelapor, awal mula kejadian terjadi pada Agustus 2024 ketika terduga LN meminta bantuan dana dengan alasan akan mengembalikan uang tersebut setelah menjual mobilnya.
Situasi kemudian berkembang saat pelapor diperkenalkan pada dugaan bisnis alat multimedia untuk proyek luar negeri.
Pelapor mengaku diyakinkan oleh J, yang disebut mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Klaim ini menjadi salah satu faktor yang membuat pelapor percaya dan terus mengirimkan dana.
Dalam laporannya, Wendy merinci sejumlah transfer dana yang diserahkan kepada para terduga:
- Tahap awal, pengiriman Rp50.000.000
- Tahap lanjutan, pengiriman berikutnya Rp100.000.000
- Akumulasi total, kerugian mencapai Rp600.000.000
Pelapor juga menyebut bahwa J berdalih sebagian dana yang diterima merupakan “titipan” milik pihak lain yang bekerja sama dengannya.
Hingga laporan diajukan, terduga belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan atau mengembalikan dana tersebut.
Polres Blora memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses melalui mekanisme penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan awal penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.
Verifikasi identitas, rekam jejak, serta kejelasan legalitas pihak yang menawarkan kerja sama menjadi langkah penting sebelum menyerahkan dana dalam jumlah signifikan. (Hans)
