Blok7.id – Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak yang semakin menarik.
Bukan hanya soal dokumen pendidikan, tetapi juga mulai menyerempet kursi Wakil Presiden.Hadiah sayembara disebut sudah mendekati Rp 6 miliar.
Angka yang cukup besar untuk membuat persoalan ijazah terasa seperti pertandingan berhadiah, bukan sekadar perkara administrasi pendidikan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bahkan menyatakan akan membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi jika sampai 9 September 2026 tidak ada pihak yang bisa menunjukkan ijazah Gibran.
“Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp 6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK. Yang jadi isu hukum adalah: keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (4/9).
Di titik ini, publik tentu boleh bertanya: sejak kapan persoalan ijazah membutuhkan sayembara dengan hadiah miliaran rupiah untuk mencari kepastian?
Lebih menarik lagi, perkara dokumen pendidikan kini berpotensi dikaitkan dengan keberlangsungan jabatan Wakil Presiden. Jika argumen hukum tersebut terbukti di pengadilan, konsekuensinya tentu bukan perkara kecil.
Namun, sebelum sampai pada kesimpulan soal jabatan, ada satu hal yang semestinya tetap menjadi pegangan: tuduhan bukanlah putusan hukum.
Denny menyebut jika Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, maka status pencalonannya dapat dipersoalkan hingga berujung pada pemberhentian dari jabatan.
“Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” tandasnya.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi di tengah polemik yang belum selesai, publik justru dibuat menunggu: menunggu dokumen, menunggu pembuktian, menunggu proses hukum, dan pada akhirnya menunggu siapa yang benar-benar memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya persoalan tersebut.
Gibran sendiri diketahui menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level.
Persoalan kemudian bergeser pada bagaimana status pendidikan tersebut disetarakan dengan ketentuan pendidikan di Indonesia. Sejumlah pihak telah membawa persoalan penyetaraan dokumen pendidikan itu ke jalur hukum, termasuk PTUN dan Pengadilan Negeri.
Jadi, untuk sementara publik mungkin belum perlu ikut menjadi juri dalam sayembara.
Sebab kalau persoalan ijazah memang merupakan perkara hukum, tempat menentukan benar atau salah seharusnya bukan panggung sayembara, melainkan ruang pengadilan dengan bukti dan aturan sebagai penentu.
Kalau akhirnya dokumen itu terbukti sah, miliaran rupiah sayembara mungkin hanya menjadi ongkos sebuah polemik.Tetapi jika memang ada pelanggaran hukum, yang dibutuhkan bukan lagi sayembara, melainkan pertanggungjawaban.
