Jakarta, Blok7.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Putusan tersebut membuat Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menggunakan kapasitas jabatannya untuk mengadukan pencemaran atau penghinaan.
Ketentuan yang dihapus berkaitan dengan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). MK menerima seluruh gugatan yang diajukan terhadap ketentuan tersebut.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan badan hukum tidak dapat menjadi pihak yang mengadu atau melaporkan pencemaran nama baik. Menurutnya, perkara pencemaran hanya dapat diajukan terhadap orang perseorangan.
Berkelindan dengan pendirian tersebut, misalnya bagi presiden atau wakil presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya harus dipahami pula bahwa presiden atau wakil presiden sebagai pribadi atau personal.
Sehingga jika dicemarkan atau dihina kehormatan, harkat, dan martabatnya tidak dapat menggunakan kapasitas jabatan presiden atau wakil presiden untuk mengadukan perihal pencemaran atau penghinaan tersebut.
Dalam hal ini, pengaduan atas pencemaran atau penghinaan terhadap diri pribadi presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa hukum atau advokat.
MK juga menilai pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap kritik serta pengawasan masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum demokratis dan kedaulatan rakyat.
MK memastikan Pendirian Mahkamah tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi pemerintah atau lembaga negara dalam penyelenggaraan negara yang dalam batas-batas tertentu berkewajiban menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat sebagai konsekuensi logis dari prinsip negara hukum demokratis yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Adies mengatakan aturan penghinaan terhadap pemerintah yang memiliki substansi serupa dengan ketentuan dalam KUHP lama berpotensi membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Adies juga memastikan dalam posisi demikian, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, dalam batas penalaran yang wajar, potensial mereduksi dan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan dalam pengertian yang sesungguhnya.
“Maka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Berawal dari Gugatan MahasiswaPutusan MK tersebut berawal dari gugatan sejumlah mahasiswa yang mempersoalkan ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, sebelumnya menyebut Pasal 240 KUHP dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rentan ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Menurut dia, masalah utama terdapat pada frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan penafsiran subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, hingga tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.
“Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.
Para pemohon menilai penjelasan tersebut belum memberikan batasan yang cukup untuk memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.
Mereka berpandangan istilah “menghina” masih bersifat normatif dan subjektif karena tidak mengacu pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Selain itu, penjelasan Pasal 240 KUHP dinilai belum memberikan parameter yang tegas untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.
