Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Masyarakat sempat dihebohkan dengan kabar yang beredar luas di media sosial mengenai aturan baru pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabar palsu tersebut menyebutkan bahwa pengisian BBM akan dibatasi berdasarkan interval waktu: mobil hanya boleh mengisi setiap 7 hari sekali, dan motor setiap 4 hari sekali.

​Isu ini pertama kali menyebar melalui platform seperti WhatsApp dan Facebook, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemilik kendaraan yang takut aktivitas harian mereka akan terganggu jika aturan seketat itu benar-benar diterapkan.

​Pemerintah dan Pertamina Bantah Tegas: Pembatasan Berbasis Kuota Harian, Bukan Interval Waktu

​Menanggapi keresahan publik, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa kabar itu adalah hoaks.

​Kepala BPH Migas periode 2021-2025, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa, ” Tidak ada rencana untuk menerapkan aturan seketat itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembatasan kuota dan pembelian BBM bersubsidi tetap merujuk pada regulasi yang sudah ada, yaitu menggunakan sistem Program Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan MyPertamina.

​Menurut Pertamina, sistem MyPertamina berfungsi untuk mencatat riwayat transaksi dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Pembatasan yang diberlakukan saat ini tidak didasarkan pada interval waktu (seperti 7 hari atau 4 hari), melainkan pada kuota harian untuk jenis kendaraan tertentu,” terang Erika Retnowati.

“Sebagai contoh, mobil pribadi dapat mengisi hingga 20 liter per hari, sementara kendaraan umum dan angkutan barang memiliki kuota yang berbeda,” tandasnya.

​Penjelasan Pertamina Soal Pajak Kendaraan Mati

​Selain pembatasan waktu, isu lain yang sempat viral adalah larangan bagi kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi BBM.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, turut memberikan penjelasan.

​Taufiq menekankan bahwa, “Pertamina tidak mewajibkan pajak kendaraan harus hidup atau mati untuk pengisian BBM bersubsidi,” ucap dia.

“Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu,” papar Taufik.

​Dia menegaskan bahwa Pertamina hanya melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.

“Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina,” jalas dia.

​Imbauan Cek Fakta: Kebijakan Resmi Hanya dari Saluran Pemerintah dan Pertamina

​Penyebaran hoaks ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang tidak bersumber dari pihak berwenang.

Semua pengumuman resmi terkait kebijakan BBM akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kementerian ESDM atau Pertamina.

​Meskipun isu pembatasan waktu dan larangan bagi kendaraan mati pajak dipastikan tidak benar, pemerintah memang terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran BBM bersubsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Hans)

error: Content is protected !!