Blok7.id – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menegaskan bahwa ASN Kemenag harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menyoroti praktik permintaan dana atau hadiah yang kerap muncul menjelang hari raya. Menurutnya, permintaan tersebut tidak dibenarkan, terlebih jika dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan atau institusi.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain persoalan gratifikasi, Khairunnas turut mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau aktivitas di luar urusan kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
Dalam surat tersebut, ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan kerja menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian kerja ASN itu berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan tersebut mengikuti pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
Khairunnas juga menegaskan kewajiban pelaporan jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Laporan harus disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, ASN diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG dengan menyertakan dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas.
