JAKARTA, Blok7.id – Rasa pilu dan keadilan yang terlukai menyelimuti kasus viral korban penjambretan yang justru harus berhadapan dengan hukum karena dianggap bersalah saat membela diri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Publik ramai mempertanyakan logika hukum aparat, terutama ketika suami korban yang mengejar pelaku kejahatan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Djuanda, SH, MH menilai telah terjadi kekeliruan serius dalam penerapan pasal oleh penyidik Polres Sleman dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sleman.
Menurutnya, kesalahan tersebut tidak seharusnya terjadi bila aparat penegak hukum memiliki kecermatan dan penguasaan hukum pidana yang memadai.
“Di sinilah pentingnya kecermatan dan penguasaan pengetahuan hukum pidana para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, baik di tingkat Polsek, Polres, Kejari hingga Polda dan Kejati. Termasuk pentingnya keterlibatan ahli hukum pidana yang objektif, bukan ahli yang sekadar membenarkan keinginan penyidik atau jaksa,” ujar Prof. Djuanda kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Guru Besar Universitas Esa Unggul Jakarta itu menegaskan, peran Jaksa Penuntut Umum sangat krusial dalam menilai apakah suatu perkara layak dinyatakan lengkap atau P21. Namun dalam kasus ini, justru terlihat lemahnya kontrol dan analisis hukum dari JPU.
“Kekeliruan penetapan tersangka terhadap saudara Hogi serta penerapan tindak pidana lalu lintas menunjukkan betapa lemahnya penguasaan hukum pidana penyidik Polres Sleman dan JPU Kejari Sleman,” tegasnya.
Prof. Djuanda menyoroti fakta bahwa kasus ini berawal dari penjambretan, yang dalam KUHP baru jelas dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan. Namun anehnya, tindak pidana utama tersebut justru tidak dijadikan dasar analisis hukum oleh aparat.
Ia mempertanyakan mengapa perbuatan pelaku penjambretan tidak dijadikan fokus utama, sementara tindakan Hogi yang mengejar pelaku demi melindungi istrinya justru dipermasalahkan secara pidana.
“Tindakan Hogi selaku suami korban harus dilihat dalam konteks Pasal 12 jo Pasal 34 KUHP baru. Itu merupakan pembelaan terpaksa untuk melindungi orang lain dari tindak pidana,” jelasnya.
Dalam ketentuan KUHP baru, pembelaan diri untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kesusilaan, maupun harta benda dapat dikenakan asas pembenar atau pemaaf, sehingga pelakunya tidak dapat dipidana.
Sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju, Prof. Djuanda menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak terulang di masa depan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum di semua level lebih cermat dalam menilai suatu perbuatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum wajib dibekali keterampilan dan penguasaan hukum pidana, khususnya pemahaman KUHP baru dan KUHAP baru. Tanpa itu, yang terjadi adalah kriminalisasi warga yang justru menjadi korban,” tandasnya.
Ia juga mendorong agar sosialisasi, bimbingan teknis, dan pelatihan tentang KUHP baru dan KUHAP baru diperkuat dan diperbanyak, sehingga aparat benar-benar mahir dalam menentukan pasal dan undang-undang yang tepat.
Kasus ini kembali membuka luka lama dalam sistem penegakan hukum, ketika korban kejahatan diposisikan sebagai pelaku, dan keadilan terasa semakin jauh dari rasa kemanusiaan.
(Redaksi/Hans)
