JAKARTA, Blok7.id – Kekhawatiran publik terhadap penyidik nakal akhirnya mendapat jawaban tegas dalam KUHAP baru.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diperbarui itu kini secara eksplisit memuat sanksi etik dan sanksi pidana bagi penyidik yang melakukan tindakan sewenang-wenang, kekerasan, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap warga.
Hal tersebut ditegaskan oleh Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana, sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, saat menjawab pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyidik di tengah penguatan posisi Polri sebagai penyidik utama.
“Oh ada, di KUHAP itu ada. Penyidik yang melakukan tindakan sewenang-wenang, inhuman act, atau merendahkan martabat manusia, akan dikenakan sanksi etik dan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bukan sekadar wacana akademik, melainkan hasil perdebatan serius di DPR RI. Menariknya, pasal sanksi ini justru diusulkan oleh legislator berlatar belakang aparat penegak hukum sendiri.
“Yang mengusulkan pasal itu justru anggota DPR berlatar belakang polisi, Pak Safaruddin, mantan Kapolda Kaltim. Lalu disambut Pak Sinaga dari Komisi III, mantan jaksa, yang menegaskan, jangan hanya penyidik, penuntut umum juga harus dikenai,” ungkap Edward Omar Sharif Hiariej.
Dengan masuknya ketentuan tersebut, KUHAP baru dinilai menghadirkan rezim pengawasan berlapis terhadap aparat penegak hukum.
Tidak lagi hanya mengandalkan mekanisme internal seperti Propam, tetapi juga kontrol hukum yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Edward bahkan menyindir betapa ketatnya pengawasan terhadap aparat dalam sistem baru ini.
“Kalau sekarang disuruh jadi polisi, saya nggak mau. Terlalu banyak diawasi,” ujarnya setengah berkelakar namun sarat makna.
KUHAP baru juga memperkuat mekanisme pengawasan teknis dalam proses penyidikan. Setiap pemeriksaan wajib didampingi advokat, dan setiap keberatan dari pihak terperiksa harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, proses pemeriksaan diwajibkan terekam CCTV lengkap dengan audio, bukan sekadar visual.
Langkah ini dimaksudkan untuk menutup ruang kekerasan, intimidasi, dan rekayasa perkara yang selama ini kerap dikeluhkan publik.
“Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penyidikan,” tegas Edward.
Dengan pengaturan baru ini, KUHAP tidak hanya mengatur tata cara penegakan hukum, tetapi juga menegaskan satu pesan penting, yakni kekuasaan penyidik tidak kebal hukum.
Negara hukum menuntut aparat yang kuat, namun tetap tunduk pada prinsip kemanusiaan, transparansi, dan akuntabilitas.
(Redaksi/Hans)
