Spread the love

Blok7.id – Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penugasan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Yasin meminta Chandra segera mengoordinasikan jalannya pemerintahan dan menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati.

“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan, ketentraman, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Yasin seusai penyerahan surat tugas.

Penunjukan Chandra sebagai Plt Bupati Pati merupakan tindak lanjut dari radiogram Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Tengah.

Radiogram tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026, yang menugaskan Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan kewenangan bupati sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.Yasin juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk para camat, agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih, Kabupaten Pati masih menghadapi bencana banjir di sejumlah wilayah.

“Karena di Kabupaten Pati saat ini dalam keadaan banjir. Alhamdulillah laporan dari Pak Kapolres, dari Pak Plt Bupati, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, saat ini sudah turun menjadi enam kecamatan yang masih mengalami banjir,” ucapnya.

Sementara itu, Chandra menyatakan kesiapannya mengemban amanah sebagai Plt Bupati Pati. Ia mengakui situasi daerah yang sedang dihadapi tidak mudah dan membutuhkan dukungan semua pihak.

“Situasi di Kabupaten Pati ini sangat berat sekali dan amanah yang saya emban ini semoga bisa saya laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan saya akan terus meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Pati agar situasi masyarakat kondisi Kabupaten Pati ini bisa berjalan dengan baik,” kata Chandra.

Penunjukan Plt Bupati ini tak lepas dari kasus hukum yang menjerat Sudewo. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026) dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di Mapolres Kudus, Sudewo dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada Selasa (20/1/2026) pagi.

Pada Selasa malam, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Selain kasus jual beli jabatan, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2018–2022.

Dalam pengusutan kasus jual beli jabatan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

error: Content is protected !!