Blok7.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan tersebut dijalankan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yogyakarta. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan Pemkot Yogyakarta adalah:
- Bebas denda PBB untuk tahun 1994–2024.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk tahun 1994–2011.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk tahun 2020.
“Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025,” demikian keterangan resmi Pemerintah Kota Yogyakarta.
