Spread the love

​BLORA, Blok7.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan menggemparkan warga Blora setelah satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi K-8649-PE raib dari lokasi parkirnya di Jalan Sumodarsono No. 55, Mlangsen, Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ironisnya, di dalam mobil yang dicuri, Kamis (30/10/2025) dini hari tersebut, turut lenyap empat sertifikat tanah yang dinotariskan, menambah kerugian bagi korban.

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/X/2025/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JAWA TENGAH, korban, Wahyu Bella Prihantoro (35), seorang wiraswasta, baru menyadari mobilnya hilang sekitar pukul 07.00 WIB saat bangun tidur.

​Mobil pikap berwarna Silver Metalik itu terakhir kali terlihat terparkir dengan baik dan terkunci di tepi jalan depan rumah korban pada pukul 01.00 WIB.

“Sekitar jam 01.00 WIB pelapor kembali ke rumah dan masih melihat mobil terparkir. Kemudian ditinggal masuk untuk istirahat,” demikian keterangan dalam STTLP yang dikeluarkan Polres Blora.

​Namun, rekaman CCTV luar rumah mengungkap detik-detik mencekam pencurian. Sekitar pukul 01.44 WIB, terlihat dua orang tak dikenal beraksi.

Modus operandi pelaku cukup nekat, mereka terlebih dahulu mendorong mobil sejauh kurang lebih 50 meter ke arah utara. Setelah menjauh, pelaku merusak kunci pintu mobil sebelah kanan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

​Total kerugian yang dialami Wahyu Bella Prihantoro diperkirakan mencapai Rp140.000.000, meliputi nilai satu unit mobil Grand Max senilai Rp100.000.000 dan biaya penerbitan kembali empat sertifikat tanah senilai Rp40.000.000.

​Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, dengan status terlapor masih DALAM LIDIK.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama saat memarkir di tepi jalan. (Hans)

error: Content is protected !!