Blok7.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem keamanan data seiring masifnya penggunaan platform Coretax.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perlindungan informasi pribadi wajib pajak disebut bukan sekadar fitur tambahan, melainkan keharusan demi mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
DJP menegaskan, keamanan akun wajib pajak harus dimulai dari kesadaran pengguna. Selain menjaga kerahasiaan password dan email terdaftar, DJP juga mendorong penerapan verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication/2FA) sebagai lapisan keamanan tambahan.
Langkah ini diyakini mampu menutup potensi kebocoran data dan menghalau upaya peretasan akun.
Berikut cara mengaktifkan fitur 2FA di Coretax DJP:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu Portal Saya → Profil Saya.
- Pada halaman Informasi Detail, klik Verifikasi Dua Langkah.
- Masuk ke Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor, lalu pilih tombol Aktifkan 2FA Hari Ini!
- Pilih metode melalui Authentication App agar proses lebih cepat dan aman.
- Scan barcode yang muncul menggunakan aplikasi autentikator, lalu masukkan kode verifikasi 6 digit untuk layanan eTaxIndonesia.
- Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Success.
- Setelah fitur ini aktif, setiap kali wajib pajak login ke Coretax DJP, sistem akan meminta kode verifikasi 6 digit dari aplikasi autentikator atau email terdaftar.
DJP menyebut penerapan 2FA menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem perpajakan digital yang aman dan terpercaya.
