Spread the love

​REMBANG, Blok7.id – Aparat gabungan di Rembang menggelar operasi penertiban dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah outlet yang berlokasi di Jalan Pemuda, Rembang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Outlet tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena menjual miras tanpa izin dan melebihi batas kadar alkohol yang diperbolehkan.

​Aksi penggerebekan yang terekam dalam video ini menunjukkan petugas gabungan, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis miras yang tersimpan dalam kotak kardus dan lemari pendingin.

Petugas terlihat sibuk menghitung dan memasukkan barang bukti ke dalam kotak-kotak.

​Menurut keterangan seorang perwakilan petugas dalam video, penindakan ini dilakukan karena toko tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

​”Ini jelas melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 mengenai ketertiban umum. Di antaranya di dalamnya penjualan miras tanpa izin dan penjualan miras sesuai dengan Perda kami lebih dari 5%,” ujar perwakilan petugas, Selasa (11/11/2025).

​Saat ini, anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP sedang menghitung seluruh barang bukti miras yang disita.

Rencananya, seluruh barang bukti ini akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Pihak berwenang menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

​Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

(Reporter : Hans Gunawan)

Foto : Tangkapan Layar

error: Content is protected !!