BLORA, Blok7.id – Keresahan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mencapai puncaknya. Sejumlah warung di kawasan Embung Rowo Karangjati diduga melakukan praktik ilegal berupa penjualan minuman keras tanpa izin, sekaligus menyediakan fasilitas karaoke dengan sound system berdaya besar yang beroperasi tanpa mematuhi aturan jam malam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keluhan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Rangga, yang mengirimkan laporan resmi melalui pesan WhatsApp kepada Satpol PP Kabupaten Blora.
Dalam aduannya, ia menegaskan bahwa aktivitas karaoke liar berlangsung ‘setiap hari’, mulai siang hingga larut malam, dan telah mengganggu kenyamanan serta ketenangan warga sekitar.
“Beberapa warung menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke dengan konsep sound system outdoor seperti sound hajatan. Sangat mengganggu sekali, saya ulangi, sangat mengganggu sekali. Suaranya sangat keras dan tidak tahu aturan jam operasional. Tidak peduli siang atau tengah malam,” ujar Rangga, Sabtu (15/11/2025).
Tidak hanya soal suara bising, Rangga juga menyebut kejadian yang membuat warga semakin tersinggung secara sosial.
“Pernah ada warga yang berkabung, orang meninggal. Mereka tidak peduli, masih ‘dang-dung-dung’ seperti pesta,” keluh Rangga.
Selain itu, lanjut Rangga, laporan tersebut turut mengungkap dugaan keberadaan ‘kos bebas’ di sekitar Embung Rowo yang diduga ditempati pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, sehingga memicu kekhawatiran warga akan timbulnya praktik asusila dan masalah sosial lainnya.
Pertanyakan Ketegasan Satpol PP
Melalui laporannya, Rangga menuntut ketegasan aparat penegak perda.
“Setelah laporan ini saya buat, apa yang akan Satpol PP lakukan? Apakah akan ada tindakan atau cuma dibiarkan begitu saja. Atau kata lain pembiaran?,” tegas Rangga.
Respons Resmi Satpol PP Blora
Saat dikonfirmasi media ini, Kasatpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, memberikan jawaban singkat namun tegas melalui pesan WhatsApp pribadinya.
“Terima kasih informasinya. Akan segera ditindaklanjuti dengan pihak wilayah tersebut,” terang Pujo, Minggu (16/11/2025).
Pernyataan tersebut memantik harapan baru bagi masyarakat bahwa penertiban akan segera dilakukan demi menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran miras ilegal, serta menghentikan aktivitas karaoke liar yang dinilai merusak kenyamanan dan norma sosial.
Warga Menunggu Tindakan Nyata
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan lanjutan mengenai langkah konkret Satpol PP di lapangan.
Warga berharap tindakan tidak berhenti pada imbauan, tetapi juga mencakup :
- Pemeriksaan izin usaha seluruh warung
- Penyitaan minuman keras ilegal
- Penertiban fasilitas karaoke ilegal
- Hingga penutupan warung yang melanggar ketentuan.
Rangga dan warga akan terus memantau perkembangan situasi di Embung Rowo Karangjati, khususnya terkait tindak lanjut Satpol PP dalam menangani keresahan warga yang sudah berlangsung cukup lama.
“Untuk pejabat terkait, saatnya bertindak tegas, jangan hanya pura-pura tidak tau. Pejabat yang cerdas adalah pejabat yang mempunyai inovasi dan bertindak. Bukan malah bobok (tidur) saat rakyat bersuara,” pungkas Ranggga. (Hans)
