JAKARTA. Blok7.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran situs palsu yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Kemunculan situs tiruan ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.
Cek Domain Resmi Coretax
Komdigi menegaskan, seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi yakni coretaxdjp.pajak.go.id.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” lanjut Dirjen Alexander.
Pengawasan dan Pemblokiran Domain PalsuSebagai bagian dari upaya pengawasan ruang digital, Komdigi menerapkan langkah-langkah sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar.
- Menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain.
- Menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses publik.
- Domain yang mencatut layanan pemerintah akan diblokir sesuai mekanisme yang berlaku.
Adanya Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk menjaga ekosistem digital pemerintah tetap aman dan terpercaya.
Masyarakat diimbau aktif melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
