Blok7.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dipastikan segera menghirup udara bebas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi yang otomatis memulihkan status hukum dan menghentikan masa penahanannya.
Kabar itu langsung mendapat respons dari kreator konten sekaligus aktivis Ferry Irwandi.
Dalam unggahan di Instagram, Ferry menilai publik tidak semestinya melabeli Ira sebagai koruptor sejak awal.
“Syukurlah sekarang nama beliau dan hukumannya sudah dipulihkan, senang banget dengar kabar ini. Selamat berkumpul dengan keluarga Ibu Ira,” tulis Ferry di akun instagramnya.
Ferry bahkan mengunggah surat terakhir yang dikirimkan Ira kepadanya pada Jumat (21/11/2025).
Ia menilai proses yang dilalui Ira tidak mencerminkan bahwa mantan petinggi BUMN itu layak dipenjara.
“Surat terakhir Ibu Ira dan saya. dari apa yang kita dengar, persidangan yang kita saksikan dan kasus yang terjadi, kita semua paham kalau beliau tidak seharusnya mendekam di penjara dan dilabeli sebagai koruptor,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan adalah 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
