Blora. Blok7.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga efektivitas kinerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi pegawai menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi, pada 12 Februari 2026.
SE ini merujuk pada Peraturan Bupati 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2024.
Maksud SE tersebut adalah sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menerapkan jam kerja bagi ASN selama Ramadhan 1447 H.Berikut rincian penyesuaian jam kerja:
1. Perangkat Daerah 5 Hari Kerja
Senin – Kamis: 07.30 – 14.45 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 13.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
2. Perangkat Daerah 6 Hari Kerja (Selain RSUD, Puskesmas, dan Satuan Pendidikan)
Senin – Kamis: 07.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.30 – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)
Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB (Tanpa istirahat)
3. RSUD, Puskesmas, dan Satuan Pendidikan
Senin – Kamis: 07.00 – 13.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB (Tanpa istirahat)
Sabtu: 07.00 – 11.30 WIB (Tanpa istirahat)
Meski ada penyesuaian, total jam kerja efektif tetap minimal 32,5 jam per minggu. Pemkab Blora menegaskan kepala perangkat daerah wajib memastikan perubahan jadwal ini tidak menurunkan produktivitas atau pencapaian kinerja organisasi.
