BLORA, Blok7.id – Tim Resmob Polres Blora menggerebek praktik judi dadu di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon. Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan orang diamankan saat diduga tengah melakukan perjudian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedelapan terduga pelaku berasal dari beberapa wilayah berbeda. Salah satunya diketahui merupakan warga Badong, Kecamatan Banjarejo.
Katim Resmob Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Ya betul ada penggerebekan sekaligus penangkapan kepada delapan orang yang diduga sedang melakukan permainan judi jenis dadu,” ungkap Ipda Iwan saat dikonfirmasi media ini, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (22/2/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik perjudian.
Saat dilakukan penindakan, para terduga pelaku tidak dapat mengelak dari aktivitas yang tengah berlangsung.
Saat ini kedelapan orang tersebut telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blora dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Redaksi/Hans)
