Spread the love

Jakarta. Blok7.id — Sebuah unggahan viral di Facebook mengeklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp920 miliar dari rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Klaim tersebut dipastikan tidak benar.

Informasi itu dibantah langsung oleh Kemenkeu. Melalui akun resmi Instagram Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) @ppid.kemenkeu, ditegaskan bahwa narasi penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejagung untuk membongkar dugaan “permainan gelap” merupakan hoaks.

Kemenkeu menegaskan tidak ada penyitaan uang Rp920 miliar dari rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana klaim yang beredar di media sosial.

Fakta sebenarnya, Kejagung memang pernah menyita uang Rp920 miliar, namun bukan dari pejabat pajak Kemenkeu.

Penyitaan dilakukan pada Oktober 2024 dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Uang tersebut disita dalam kaitannya dengan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024.

Kemenkeu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang mengatasnamakan Purbaya Yudhi Sadewa maupun institusi pemerintah.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam penyebaran berita bohong.

error: Content is protected !!