Blok7.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Ia menegaskan, aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk menciptakan praktik outsourcing yang lebih adil.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Dalam Permenaker tersebut, tepatnya Pasal 3, pemerintah menetapkan sejumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, serta pengamanan.
Selain itu, outsourcing juga diperbolehkan untuk penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis jika menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan yang dialihkan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja alih daya. Tak hanya itu, perlindungan hak pekerja juga harus diatur secara jelas.
Hak tersebut mencakup upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak saat pemutusan hubungan kerja.
Selain kewajiban, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja yang melanggar Pasal 3 akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan itu bisa berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam periode tertentu. Selain itu, izin usaha juga dapat ditunda, terutama bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.
Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga memiliki kewajiban sebagai pemegang izin usaha. Mereka harus menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
Perusahaan juga wajib mencatatkan perjanjian alih daya ke dinas terkait dan mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
