Semarang. Blok7.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memutuskan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut kebijakan tersebut masih akan dikaji bersama DPRD.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi, seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Revisi ini merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Usulan perubahan tersebut berasal dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Anggota Komisi C DPRD Jateng, Wulan Purnamasari, menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.

Menurut Wulan, perubahan Perda ini juga merupakan dampak dari penataan perangkat daerah dan berkembangnya potensi objek pajak serta retribusi di berbagai sektor.

Dalam pembahasan awal, Komisi C melihat Raperda sudah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tarif. Meski begitu, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satu catatan penting adalah belum optimalnya pengakomodasian sejumlah potensi retribusi. Contohnya di sektor kesehatan, seperti Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi besar sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, sejumlah sektor lain juga dinilai perlu penyelarasan, seperti pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai Raperda tersebut masih membutuhkan penyempurnaan, terutama dalam hal pengakomodasian objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi aset daerah.

“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tutur Wulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!