BLORA, Blok7.id – Citra Korps Adhyaksa di Kabupaten Blora tercoreng oleh ulah tak terpuji oknum internalnya. Supartini (39), warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, terpaksa menempuh jalur hukum setelah mobil miliknya diduga digelapkan dan digadaikan oleh dua pekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Blora pada Senin (4/5/2026). Dua sosok yang dilaporkan adalah Saron Lathief, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, dan Yatno, seorang petugas keamanan (outsourcing) di instansi yang sama.
Aksi tipu-tipu ini bermula pada 30 Maret 2026. Dengan dalih butuh kendaraan untuk acara keluarga ke Pati dan Jepara, Yatno menyewa mobil korban dengan kesepakatan Rp 250.000 per hari selama empat hari.
Namun, janji tinggal janji. Setelah masa sewa habis, pelaku terus berkelit dan mengulur waktu hingga 12 April 2026. Kecurigaan korban memuncak saat mendatangi rumah Yatno yang selalu kosong. Drama ini akhirnya terbongkar dalam mediasi yang difasilitasi polisi di sebuah minimarket.
”Yatno mengakui mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp 17 juta. Yang mengejutkan, Saron juga mengaku bahwa dia yang memberi ide untuk menggadaikan mobil tersebut. Uangnya mereka bagi berdua,” ungkap Supartini dengan nada kecewa.
Bukannya bertanggung jawab setelah kedoknya terbongkar, kedua pelaku justru memilih langkah pengecut. Setelah menjanjikan pengembalian unit pada akhir April, keduanya mematikan sambungan telepon dan menghilang bak ditelan bumi.
Upaya korban mencari keadilan ke kantor Kejari Blora pun menemui jalan buntu karena para pelaku sudah tidak masuk kerja.
Pihak Kejari Blora tidak menampik bahwa kedua terlapor adalah bagian dari instansi mereka. Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengonfirmasi bahwa Saron adalah PNS, sementara Yatno merupakan tenaga kontrak.
”Saron sudah tidak masuk kerja selama 10 hari, sementara Yatno mangkir selama 6 hari,” ujar Hendi, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini menjadi ironi besar. Di saat instansi kejaksaan gencar menyuarakan integritas, oknum di dalamnya justru diduga melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Apakah hukum akan tajam ke bawah namun tumpul ke rekan sejawat? Kasus ini akan menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Blora.
(Hans)
