BLORA, Blok7.id – Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME), Sutrisno, akhirnya buka suara terkait skema baru pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora yang kini mulai masuk jalur resmi penyetoran ke Pertamina.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada 22 April 2026 bersama PT Mataram Connection Nusantara dan Koperasi Kendal Energi Nusantara.

Menurut Sutrisno, minyak mentah yang disuplai berasal dari sumur-sumur rakyat di wilayah Kabupaten Blora yang selama ini banyak bergerak di sektor informal.

“Betul mas. Dari sumur rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Blora. Diharapkan bisa setor secara resmi dan masyarakat ayem tentrem bisa menikmati tanpa ada kena proses hukum untuk masuk ke Pertamina,” ujar pria yang akrab disapa Mbah Tres itu, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga entitas utama yang terlibat dalam tata kelola sumur minyak rakyat di Blora, yakni BUMD Blora Patra Energi (BPE), Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan PT Mataram Connection Nusantara.

Namun, untuk memperjelas skema kerja dan wilayah operasional, Pemkab Blora disebut telah membagi area kerja melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Untuk BME ini dapat 4 kecamatan dan 6 desa,” terang Sutrisno.

Wilayah yang masuk dalam pengelolaan BME meliputi Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo dan Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, serta Desa Botoreco dan Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran.

Sutrisno menilai hadirnya Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memutus rantai praktik penjualan minyak ilegal atau black market (BM) yang selama ini membayangi sektor migas rakyat.

“Harapannya supaya memutus mata rantai atau meniadakan praktik-praktik jual minyak yang sifatnya ilegal atau BM. Dengan harapan masyarakat nyaman, aman, dapat hasil dan sejahtera,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui implementasi aturan tersebut tidak bisa langsung berjalan tanpa adanya regulasi teknis, SK penunjukan, hingga kerja sama resmi dengan wilayah kerja pertambangan dan Pertamina.

Karena itu, setelah SK Bupati terbit, BME langsung menindaklanjuti dengan penandatanganan PKS bersama pihak terkait di Jakarta. Setelahnya, BME melakukan kontrak kerja sama dengan desa-desa penghasil minyak yang mayoritas menunjuk BUMDes sebagai pengelola sumur rakyat.

“Perjanjian kerja sama sudah kami lakukan dengan desa penghasil minyak. Jadi regulasinya sudah tertata dan jelas,” tegasnya.

BME bahkan mengklaim telah melakukan pengiriman perdana minyak mentah rakyat ke Pertamina. Dari Desa Botoreco dikirim sekitar 5.000 liter, disusul pengiriman 15.000 liter dari Desa Plantungan pada Senin lalu.

Namun di balik pengiriman tersebut, Sutrisno mengungkap fakta menarik. Truk tangki milik BME ternyata belum memenuhi spesifikasi standar Pertamina.

“Maaf, kemarin itu BME hanya penggembira, karena truk BME belum memenuhi persyaratan dan perlu pembenahan spesifikasi,” katanya.

Karena itu, pengiriman dilakukan menggunakan armada tangki pinjaman yang telah memenuhi syarat, termasuk memiliki SIM khusus atau Simlok.

“Satu truk sebagai penggembira, ya wajar karena mungkin show of force, artinya BME ini sudah punya cadangan,” lanjutnya.

Pengiriman minyak rakyat ke Pertamina itu juga diwarnai tumpengan dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur masyarakat.

Menurut Sutrisno, kualitas minyak dari sumur rakyat Blora juga mulai mendapat pengakuan karena berhasil lolos standar kadar air Pertamina.

“Alhamdulillah minyak dari Plantungan diterima Pertamina. Dari 15.000 liter itu kadar airnya memenuhi spesifikasi,” tandasnya.

Ia berharap regulasi baru ini benar-benar bisa menjadi jalan keluar agar praktik penjualan minyak ilegal berhenti, sekaligus meningkatkan lifting minyak nasional.

“Kalau lifting naik, tentu DBH untuk Kabupaten Blora juga meningkat. PADes juga bisa naik dan masyarakat ikut menikmati hasilnya,” pungkasnya.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!