Jakarta. Blok7.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Status penahanannya kini berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan pengalihan penahanan diberikan setelah majelis mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Mengabulkan permohonan pengacara hukum penipuan untuk mengalihkan jenis penghilangan terdakwa,” ujar Purwanto saat membacakan sidang sidang.

Lewat Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan tetap berada di lokasi selama 24 jam dan tidak diperbolehkan keluar rumah.

Majelis hakim juga mengatur penggunaan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut telah tersedia dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia,” kata hakim.

Dalam ketentuan itu, Nadiem dilarang melepas, merusak, memanipulasi, ataupun mengganggu fungsi alat pemantau elektronik.

Ia juga diwajibkan segera melapor bila perangkat mengalami gangguan serta memastikan alat tetap aktif dan memiliki daya baterai yang cukup.

Pengalihan penahanan itu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan bos Gojek tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kasus itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Tak hanya itu, jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!