Blora. Blok7.id – Kebakaran menghanguskan rumah milik Sukandar (48), warga Dukuh Sentonorejo RT 01 RW 03, Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dugaan sementara, api berasal dari dalam ruang tamu rumah korban. Kebakaran itu diduga dipicu oleh korban sendiri yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. mengatakan, kejadian pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Kasni. Saat itu, saksi melihat kobaran api muncul dari dalam rumah korban.

“Saat kejadian korban berada di teras rumah sambil tiduran. Warga bersama saksi Kasman segera datang membantu dan melaporkan kejadian ke Polsek Jiken,” terang Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H.

Warga yang mengetahui adanya kebakaran langsung berupaya memberikan pertolongan sembari menunggu petugas datang ke lokasi.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora tiba sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil menjinakkan api. Namun, kebakaran tersebut mengakibatkan dua rumah beserta sejumlah perabot di dalamnya hangus terbakar.

Barang-barang yang rusak antara lain almari, meja, hingga tempat tidur. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.

Meski kerugian material cukup besar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

AKP Midiyono menjelaskan, jajaran Polsek Jiken telah melakukan serangkaian penanganan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengamanan lokasi.

“Kami mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk selalu melakukan pengawasan dan memastikan lingkungan rumah aman dari benda yang mudah terbakar,” pesannya.

Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek Jiken, Kecamatan Jiken, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar hingga BPBD. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!