Jakarta. Blok7.id – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menelusuri dan mengamankan sejumlah aset milik buronan kasus korupsi Bapindo, Eddy Tansil.
Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang digelar di Gedung BPA Kejaksaan Agung, Senin (15/6).
Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Achmadi, serta sejumlah pejabat lainnya.Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan aset tersebut berhasil ditemukan setelah dilakukan penelusuran intensif.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar),” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6).
Menurut Kuntadi, uang tersebut diperoleh setelah BPA melakukan negosiasi dengan pihak perbankan. Bank yang sebelumnya menguasai aset itu akhirnya bersedia menyerahkannya kepada negara.
Secara keseluruhan, aset Eddy Tansil yang berhasil diamankan terdiri dari uang tunai senilai Rp51,68 miliar, sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta lahan seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau bekas pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Gunung Putri, Bogor.
Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang berhasil diperoleh sejak 2025.
Nama Eddy Tansil sendiri menjadi salah satu simbol kasus korupsi besar pada era Orde Baru. Hingga kini, lebih dari tiga dekade berlalu sejak dirinya melarikan diri, namun keberadaannya masih belum diketahui.
Kasus ini bermula pada 1991 saat Eddy Tansil melalui PT Golden Key Group (GKG) memperoleh fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Kredit tersebut diberikan berkat kedekatannya dengan sejumlah pejabat tinggi negara pada masa itu, termasuk Menko Polkam Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin.
Bersama Tommy Soeharto, Eddy menggunakan pinjaman tersebut untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki yang merupakan anak usaha PT GKG. Namun belakangan terungkap bahwa perusahaan itu hanya dijadikan sarana untuk mengalihkan dana kredit negara ke kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Eddy Tansil. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar atas kerugian negara yang mencapai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Namun hukuman tersebut tak pernah dijalani hingga tuntas. Pada 6 Mei 1996 sekitar pukul 17.00 WIB, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari tahanan dan membuat geger Indonesia.
Pelarian itu diduga telah direncanakan dengan matang. Dua hari sebelumnya, Eddy meminta izin berobat jantung ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Izin tersebut kemudian disebut menjadi bagian dari skenario untuk memuluskan upaya kaburnya.
Saat itu, status Eddy masih sebagai tahanan yang seharusnya mendapat pengawalan polisi dan petugas lapas. Namun pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Eddy disebut memberikan “uang rokok” kepada komandan jaga agar tidak dikawal selama menjalani pengobatan.
Dalam proses pelariannya, ia diketahui menggunakan mobil Suzuki Carry. Dugaan keterlibatan sejumlah petugas lapas juga mengemuka karena kendaraan yang digunakan tidak diperiksa saat keluar dari Lapas Cipinang.
Kasus tersebut kemudian menyeret sedikitnya 10 orang yang diproses hukum oleh Polres Jakarta Timur.
Pemerintah saat itu merespons keras kaburnya Eddy Tansil. Presiden Soeharto bahkan mengeluarkan instruksi khusus untuk membentuk tim pencarian.
Perburuan dilakukan hingga ke luar negeri dengan menggandeng Kroll Associates, perusahaan investigasi yang berbasis di New York dan dikenal menangani berbagai kasus penipuan internasional.
Meski berbagai upaya telah dilakukan selama puluhan tahun, Eddy Tansil belum juga berhasil ditemukan. Namun Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang masih terkait dengan terpidana kasus korupsi Bapindo tersebut.
