Jakarta, Blok7.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan kalangan buruh yang meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengaku akan lebih dulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelum mengambil keputusan.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Desakan tersebut datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT.

Serikat pekerja menilai aturan tersebut membebani pekerja, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari penghasilan selama masa kerja. Menurutnya, dana tersebut tidak seharusnya kembali dikenai pajak saat dicairkan.

“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.

Ia menambahkan, selama masih aktif bekerja, pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, mereka juga membayar pajak secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.

Menurut ASPIRASI, pemotongan pajak atas pencairan JHT justru semakin memberatkan pekerja yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, modal usaha, hingga biaya kesehatan keluarga.

Organisasi buruh itu juga menyoroti meningkatnya tekanan ekonomi akibat ancaman PHK, kenaikan biaya hidup, harga kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam kondisi tersebut, JHT dinilai menjadi salah satu penopang utama bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

Karena itu, ASPIRASI mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan terkait hak dan jaminan sosial pekerja.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini mengenakan pajak final sebesar 5 persen atas pencairan saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Untuk pencairan selanjutnya, tarif pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!