Jakarta. Blok7.id – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu memetakan tiga kategori utama ancaman terhadap bangsa.
Salah satunya adalah ancaman nonmiliter yang didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, ancaman nonmiliter yang tercantum dalam beleid tersebut juga meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, perdagangan orang, perubahan iklim, wabah penyakit, hingga serangan siber.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai pengaturan melalui sanksi pidana diperlukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif di tengah maraknya aktivitas sesama jenis yang dilakukan secara terbuka.
MUI menegaskan usulan RUU tersebut ditujukan untuk mengatur tindakan fisik serta aktivitas kampanye di ruang publik, bukan menyasar orientasi seksual maupun pikiran seseorang.
Saat ini, MUI telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU dan berharap DPR dapat segera memasukkan serta membahasnya dalam Prolegnas.

