Jakarta, Blok7.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 20,5 triliun kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut ditegaskan bukan merupakan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).

Purbaya menjelaskan, anggaran itu disalurkan melalui skema bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sumber dananya berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), bukan dari pos TKD.

“Ini bantuan pusat ke daerah, yang top up TKD itu 2027,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan dana tersebut diprioritaskan untuk membantu pemerintah daerah membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).

“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tuturnya.

Menurut Nufransa, bantuan itu akan diterima oleh 497 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah belanja pegawai terdampak pemangkasan TKD pada 2026.

“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” papar Nufransa.

Ia berharap bantuan tersebut dapat menjaga kemampuan fiskal daerah sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut,” ungkap Nufransa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!