BLORA, Blok7.id – Polisi menangkap DAW (27), residivis kasus perlindungan anak yang diduga menjadi spesialis pembobol rumah di Kecamatan Jiken, Blora.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora.
DAW ditangkap setelah membobol rumah SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam aksinya, dia membawa kabur dua ponsel dan uang tunai milik korban.
Peristiwa itu diketahui saat anak korban terbangun dari tidur. Dia mendapati ponselnya sudah tidak ada.
Keluarga kemudian memeriksa kondisi rumah. Dua ponsel merek OPPO dan uang tunai di dalam dompet ternyata ikut raib.
Polisi juga menemukan jendela bagian depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban memperkirakan kerugiannya mencapai Rp3,5 juta.
Polisi Telusuri Modus Bobol JendelaPolisi langsung menyelidiki laporan tersebut. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan DAW.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap cara DAW menjalankan aksinya. Dia menyasar rumah warga pada malam hari.
DAW masuk dengan mencongkel jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter. Setelah berhasil masuk, dia mengambil barang berharga yang ditemukan di dalam rumah.
Akui Bobol 7 Rumah di JikenPolisi menyebut DAW tidak hanya beraksi di rumah SK. Dalam pemeriksaan, dia mengaku telah melakukan pencurian serupa di tujuh lokasi berbeda di Kecamatan Jiken.
“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Kapolres Blora.
Menurut polisi, DAW menjalankan aksinya seorang diri. Rumah warga yang menjadi sasaran dibobol melalui bagian jendela.
AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan DAW bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Polisi Sita Obeng dan PonselDalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya obeng besi dengan gagang bermotif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.
Petugas juga mengamankan dusbook ponsel dan satu unit OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Kini DAW ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
