JAKARTA, Blok7.id – Suara keras warga Pati kembali menggema di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPR RI, Anis Sriningsih, ibu rumah tangga asal Pati, menyampaikan tuntutan yang tak hanya menyoroti perampasan aset koruptor, tetapi juga mendesak agar koruptor dihukum mati.

Anis menegaskan, kedatangannya dari Pati ke Jakarta membawa dua tuntutan utama yakni, perampasan aset koruptor dan hukuman mati bagi koruptor.

“Perkenalkan Pak, saya Ibu Anis Sriningsih, ibu rumah tangga dari Pati. Saya jauh-jauh dari negeri Pati ke sini dengan dua tuntutan. Satu, perampasan aset koruptor. Dua, hukum mati koruptor,” tegas Anis di hadapan para wakil rakyat.

Ia kemudian mempertanyakan mengapa pembahasan yang mengemuka hanya berkutat pada perampasan aset, sementara tuntutan hukuman mati bagi koruptor seolah tidak menjadi perhatian.

Menurut Anis, dampak korupsi terhadap bangsa tidak kalah serius dibandingkan kejahatan narkotika. Karena itu, ia mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut.

“Dampak dari korupsi sama dampak dari narkoba itu lebih jahat mana pada bangsa ini Pak? Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati Pak, koruptor ogah dihukum mati Pak?” ujarnya.

Tak berhenti di situ. Anis juga mengaku tidak percaya sepenuhnya jika pemberantasan korupsi hanya mengandalkan mekanisme penyitaan atau perampasan aset.

“Saya nggak percaya Pak kalau hanya aset koruptor yang disita apa dirampas. Nggak percaya aku Pak,” katanya.

Ia bahkan menyinggung kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya persoalan dalam proses penyitaan barang atau aset yang diklaim berkaitan dengan perkara korupsi. Bagi Anis, hukuman berat terhadap koruptor harus menjadi bagian dari upaya membuat masyarakat Indonesia sejahtera.

“Yang menjadi momok di bangsa ini, yang bikin orang Indonesia ini menderita itu korupsi Pak! Harus dihukum mati itu para koruptor kalau ingin Indonesia ini sejahtera Pak,” tegasnya.

“Kalau ingin rakyat sejahtera, hukum mati koruptornya!”Pernyataan Anis kemudian diarahkan langsung kepada para wakil rakyat.

Ia mempertanyakan apakah DPR benar-benar ingin melihat rakyat Indonesia hidup sejahtera.

“Saya mau bertanya sama Bapak-bapak wakil rakyat ini, kalian ini ingin rakyatnya sejahtera apa nggak? Kalau ingin, hukum mati Pak koruptornya! Biar rakyat ini sejahtera!” serunya.

Dengan bahasa yang lugas dan sesekali menggunakan bahasa Jawa, Anis kemudian membandingkan hukuman sosial terhadap pencuri ayam dengan dampak yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat luas.

“Wong yang nyolong pitik yang di Bali itu Pak, digebuki itu dia hanya merugikan satu orang. Koruptor iki merugikan bangsa! Pie nek digebuki sak bangsa Pak?” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap satu individu, melainkan kejahatan yang menurutnya berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara luas. Karena itu, Anis menutup tuntutannya dengan penegasan yang tidak kalah keras.

“Harus ini pokoknya hukum mati koruptor iki podo wae harus disahkan Pak! Tidak hanya perampasan aset, nggak setuju aku Pak!”

Bahkan, ia melontarkan kalimat yang menjadi salah satu bagian paling tajam dalam penyampaiannya.

“Karena saya nggak percaya, nggak percaya kalau wakilku dewe Pak. Saya nggak percaya sama wakil saya sendiri.”

Dari Pati ke Gedung DPRPernyataan Anis disampaikan di tengah perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa tuntutan RUU Perampasan Aset ke Jakarta.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bersama sekitar 10 perwakilan demonstran sebelumnya mendapat izin masuk ke Gedung DPR RI untuk bertemu pimpinan DPR sekaligus menyaksikan sidang paripurna. Pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan politik yang cukup keras dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Di hadapan perwakilan warga Pati, Dasco menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut membuat perjuangan AMPB memasuki babak baru. Setelah RUU Perampasan Aset menjadi pembahasan yang berlarut-larut selama bertahun-tahun, kini komitmen pimpinan DPR bahkan dikaitkan langsung dengan keberlanjutan jabatan mereka.

Namun bagi sebagian warga Pati, komitmen tersebut belum cukup. Anis secara terbuka menegaskan bahwa perampasan aset saja bukan tuntutan akhir mereka. Ia tetap mendesak adanya hukuman mati bagi koruptor.

Tekanan warga Pati dan janji DPRPerjuangan AMPB ke Jakarta tidak berlangsung tanpa hambatan. Sebelumnya, warga Pati menggelar aksi di DPRD Pati pada 13 Agustus 2026. Karena menganggap kewenangan terkait RUU Perampasan Aset berada di tingkat pusat, mereka kemudian bergerak menuju Jakarta. Pada 21 Agustus, AMPB mendirikan tenda di depan Gedung DPR RI dengan bekal beras dan mi instan.

Dalam perjalanan perjuangan tersebut, muncul berbagai persoalan, termasuk kabar mengenai pembekuan sementara rekening donasi sekitar Rp80 juta, beredarnya surat pembatalan aksi yang disebut hoaks, hingga informasi mengenai bus massa yang disebut dicegat dalam perjalanan. Tekanan tersebut tidak membuat massa membatalkan tuntutan.

Pada 27 Agustus, perwakilan AMPB akhirnya bertemu langsung dengan pimpinan DPR. Dari pertemuan itu muncul komitmen terbuka untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, aparat juga mengamankan 65 orang yang diduga sebagai penyusup dalam rangkaian aksi. Dua orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut disebut dilakukan untuk mencegah potensi kericuhan di tengah aksi yang berlangsung.

Kini bola ada di tangan DPRPerjuangan warga Pati akhirnya sampai ke meja pimpinan DPR. Mereka datang dengan tuntutan yang sederhana tetapi keras yakni, aset hasil korupsi dirampas dan koruptor dihukum berat, termasuk tuntutan hukuman mati.

DPR kini dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dari sekadar membuat pernyataan politik. Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disampaikan secara terbuka, bahkan disertai pernyataan mengenai taruhan jabatan pimpinan DPR.

Pertanyaannya tinggal satu, apakah komitmen tersebut benar-benar akan diwujudkan menjadi undang-undang, atau kembali menjadi janji politik yang berhenti di gedung parlemen?

Bagi Anis Sriningsih dan warga Pati, jawaban atas pertanyaan itu bukan sekadar soal prosedur legislasi.Bagi mereka, ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada wakilnya sendiri.(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!