BLORA, Blok7.id – Tata kelola sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora resmi memasuki era baru. Untuk pertama kalinya, koperasi dan UMKM mendapatkan legalitas menyuplai minyak mentah langsung ke Pertamina. Namun di balik euforia tersebut, muncul sorotan soal regulasi, pengawasan, hingga potensi praktik ilegal yang masih mengintai sektor migas rakyat.

Kepastian itu diperoleh setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pengelola sumur rakyat dengan Pertamina EP Cepu Regional 4 di Jakarta. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting transformasi pengelolaan migas rakyat yang selama ini identik dengan praktik tradisional dan wilayah abu-abu regulasi.

Di Blora, terdapat tiga entitas utama yang kini terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni BUMD Blora Patra Energi (BPE), Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara.

Melalui skema kerja sama itu, sedikitnya 2.188 titik sumur minyak rakyat akan masuk dalam sistem suplai resmi ke Pertamina.

Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME), Sutrisno, membenarkan pengiriman minyak mentah kini telah memiliki dasar legalitas resmi.

“Kemarin saya bersama Mataram Connection ke Jakarta untuk menandatangani kerja sama langsung bersama Pertamina melalui PKS dan akan menyuplai ke Pertamina,” ujar Sutrisno.

Sebelum kerja sama disahkan, Pertamina melakukan uji kualitas ketat terhadap minyak mentah yang akan disuplai. Salah satu syarat utama ialah kadar air maksimal 0,5 persen. BME kemudian melakukan uji petik dari sumur yang dikelola di Desa Botoreco dan berhasil memenuhi standar tersebut.

“Kita kirim 5.000 liter dengan kadar air hanya 0,1 persen dari sumur di Desa Botoreco,” jelasnya.

Langkah legalisasi ini juga mendapat dukungan dari SKK Migas. Regulator hulu migas nasional itu berharap potensi sumur rakyat di Blora mampu mendongkrak lifting minyak nasional sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.

“Pesannya Blora bisa meningkatkan produksi minyaknya dan harapannya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” tambah Sutrisno.

Namun di tengah euforia legalisasi, sejumlah persoalan krusial mulai menjadi sorotan. Hingga kini, dasar hukum spesifik yang menjadi payung legalitas koperasi dan UMKM dalam pengelolaan migas rakyat belum sepenuhnya terang.

Publik mempertanyakan apakah legalitas tersebut mengacu pada regulasi sumur tua dalam Peraturan Menteri ESDM atau terdapat kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi koperasi dan UMKM.

Ketidakjelasan regulasi dikhawatirkan memicu tumpang tindih wilayah kerja antar pengelola. Apalagi terdapat tiga entitas berbeda yang kini terlibat dalam pengelolaan sumur rakyat di Blora.

Tanpa pembagian wilayah kerja yang jelas, potensi konflik lahan produksi maupun perebutan titik sumur dinilai sangat mungkin terjadi di lapangan.

Selain itu, durasi PKS dan mekanisme perpanjangan legalitas hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka. Tantangan lain muncul dari sisi pengawasan operasional. Menjaga konsistensi mutu minyak dari ribuan sumur rakyat dinilai bukan perkara mudah.

Jika pengawasan lemah, legalitas dikhawatirkan justru menjadi celah masuknya minyak ilegal ke rantai distribusi resmi.

“Kalau pengawasannya lemah, legalitas ini justru bisa dimanfaatkan sebagai pintu masuk minyak ilegal,” ujar salah satu pengamat migas lokal.

Aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pengelolaan sumur rakyat oleh masyarakat membawa risiko kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan.

Karena itu, mulai disusun skema Perjanjian Pengusahaan Jasa Angkat dan Angkut Minyak Mentah yang dilengkapi petunjuk pelaksanaan (juklak) lapangan secara rinci.

Dalam rancangan tersebut, operator diwajibkan memenuhi standar HSE (Health, Safety, and Environment), mulai penggunaan APD lengkap, pemasangan rambu bahaya, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem penanganan limbah B3 dan tumpahan minyak.

“Setiap bentuk pencemaran akibat kelalaian operasional menjadi tanggung jawab penuh pelaksana kerja di lapangan,” demikian salah satu poin dalam rancangan juklak tersebut.

Tokoh Blora sekaligus pelaku pertambangan minyak rakyat, Gawik, turut mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami makna legalitas. Menurutnya, izin dari Kementerian ESDM bukan berarti pelaku usaha bisa bebas melakukan eksploitasi maupun penjualan minyak mentah secara mandiri.

“Kepmen itu tidak serta merta bisa langsung dieksekusi di lapangan. Harus ada petikan, klausul, MoU dengan pemilik WKP. Itu wajib karena wilayah itu milik kontraktor K3S,” tegas Gawik, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menyoroti adanya klaim sebagian pihak yang mengaku memiliki izin drilling, penyimpanan hingga penjualan minyak secara mandiri.

“Sebenarnya dalam skema sumur rakyat itu konteksnya jasa angkat dan angkut. Bukan jual beli minyak mentah secara bebas,” ujarnya.

Legalitas sumur minyak rakyat di Blora memang membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan penguatan lifting minyak nasional.

Namun tanpa regulasi yang jelas, pengawasan ketat, serta tata kelola lingkungan yang serius, babak baru migas rakyat ini juga berpotensi memunculkan konflik, pencemaran, hingga praktik ilegal baru di sektor energi rakyat.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!