Surabaya. Blok7.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) langsung tancap gas mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perkara yang baru saja naik ke tahap penyidikan itu langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang arahan, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya.
Proses penggeledahan turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat.Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan.
Selain itu, empat kotak kontainer berisi dokumen penting diamankan karena diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk beberapa unit telepon genggam milik arah, laptop, serta perangkat elektronik lain yang dinilai relevan untuk kepentingan pendalaman perkara.
Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat proses penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky.
Ia mengungkapkan, dari hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil investigasi dan alat bukti yang kami peroleh,” tutupnya.
