Blok7.id – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi salah satu fokus penguatan ekonomi desa sepanjang 2026.
Bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor ini, informasi soal besaran gaji tentu menjadi perhatian utama.
Besaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih tidak bersifat tetap atau seragam. Nominalnya bergantung pada jabatan, skala usaha koperasi, hingga lokasi penempatan yang menyesuaikan standar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Secara hukum, koperasi diperbolehkan memberikan gaji atau honorarium kepada pengurus. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus dapat menerima imbalan jasa berdasarkan keputusan rapat anggota. Selain itu, skema gaji dan insentif juga dapat diatur melalui anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) koperasi.
Meski demikian, pemberian gaji bukan kewajiban. Keputusan ini ditetapkan secara demokratis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan koperasi, kebutuhan operasional, dan tanggung jawab masing-masing jabatan.
Estimasi Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih 2026Berikut kisaran honorarium bulanan berdasarkan jabatan:
- Manajer (tenaga profesional): Rp 3 juta–Rp 8 juta
- Ketua koperasi: Rp 2 juta–Rp 5 juta
- Bendahara: Rp 1,5 juta–Rp 3,5 juta
- Sekretaris: Rp 1,5 juta–Rp 3 juta
- Pengurus harian lainnya: Rp 500 ribu–Rp 1 juta
Khusus posisi manajer, gaji umumnya menyesuaikan UMP atau UMK daerah setempat. Di wilayah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta, nominalnya bisa mencapai sekitar Rp 5,7 juta atau lebih.
Besaran tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berbeda pada tiap koperasi, tergantung kemampuan finansial serta skala usaha yang dijalankan.
Tambahan Penghasilan
Selain gaji pokok, pegawai dan pengurus juga berpotensi menerima pendapatan tambahan, antara lain:
- THR, diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai masa kerja
- Insentif kinerja, jika koperasi mencapai target laba atau pertumbuhan anggota
- Honor rapat atau kegiatan, sekitar Rp 250 ribu–Rp 500 ribu per pertemuan
- Insentif pengawas, sekitar Rp 500 ribu–Rp 1,5 juta per kuartal
