Blok7.id – Tren peralihan masyarakat ke mobil listrik di Jawa Timur meningkat pesat. Namun di sisi lain, fenomena ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama terkait potensi berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, tidak menampik hal tersebut. Pendapatan dalam APBD Jatim 2026 diprediksi menurun, terdampak dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin banyak.
“Kehadiran mobil listrik yang semakin banyak tetapi tidak mendapatkan jumlah pendapatan dari pajak yang cukup ya,” ujar Adhy Karyono saat ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025).
Ia menuturkan perbedaan mendasar kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar bensin membuat pajak yang dikenakan jauh lebih rendah, bahkan beberapa kasus mencapai nol rupiah.
Adhy menambahkan, pengenaan pajak mobil listrik saat ini harus menunggu aturan di tingkat nasional.
“Saat ini, pajak kendaraan listrik sangat rendah. Sementara tren pembelian mobil listrik naik. Harapannya sebetulnya sudah mulai ada perubahan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional,” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam postur APBD Jatim 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp 28,263 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 29,257 triliun.
“Defisit ini akan ditutup melalui Pembiayaan Neto, diperoleh dari selisih perkiraan Silpa 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam pengantar nota keuangan APBD 2026, juga menyinggung tren mobil listrik sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi fiskal.
Ia menekankan, peningkatan penetrasi kendaraan listrik berpotensi meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di masa depan.
Namun, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau listrik dikecualikan dari objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Sehingga pemerintah daerah provinsi tidak menerima pendapatan pajak dari kendaraan listrik,” pungkas Gubernur Khofifah.
Foto: Diskominfo Jatim
