Jakarta. Blok7.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak bisa dipandang sebagai kasus hukum biasa.
Menurutnya, perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Kasus yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat itu disebut menyentuh sektor yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan warga negara asing.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Diketahui, OTT KPK dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak di lingkungan Imipas. KPK telah menahan delapan orang dan menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi.
Andreas mengatakan DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh perkara dapat diusut secara terbuka.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar Legislator dari Dapil NTT itu.
Namun menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana praktik tersebut bisa terjadi di institusi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di Indonesia.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkap Andreas.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Ia mengingatkan layanan keimigrasian merupakan salah satu wajah Indonesia di hadapan dunia. Investor, wisatawan, tenaga kerja asing, hingga ekspatriat berinteraksi langsung dengan layanan tersebut saat berada di Indonesia.
Karena itu, praktik suap dalam pengurusan izin tinggal dinilai berisiko menimbulkan persoalan yang lebih luas.
“Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Menurut Andreas, reformasi birokrasi di sektor keimigrasian masih perlu diperkuat. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan imigrasi.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.
Ia menambahkan, posisi imigrasi sangat strategis karena menjadi representasi negara di mata masyarakat internasional.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.
Andreas juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan internal yang dinilai belum mampu mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.
Sebagai mitra kerja Imipas, Komisi XIII DPR berencana meminta penjelasan terkait sistem audit, pengawasan elektronik, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini diterapkan.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tambahnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Andreas mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian, termasuk dalam pengurusan KITAS dan KITAP.
Menurutnya, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital, semakin kecil peluang terjadinya negosiasi ilegal.
Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap broker atau pihak ketiga yang selama ini kerap terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.
Selain itu, ia mendorong penyusunan peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis di lingkungan imigrasi.
“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Menurut Andreas, evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis juga perlu dilakukan melalui rotasi jabatan, audit integritas, dan penguatan budaya antikorupsi.
“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” urai Andreas.
Ia menegaskan, kasus OTT di Imigrasi Jakarta Barat seharusnya menjadi momentum memperbaiki sistem birokrasi secara menyeluruh.
“Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
