JAKARTA. Blok7.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.
Kasus tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Sebaliknya, seluruh jajaran diminta bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan KPK.
“Kami memastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, dugaan perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan periode 2023 hingga 2024 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Karena itu, kasus tersebut disebut tidak berkaitan dengan jabatan Silmy saat ini sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di tengah upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, Yusril mengakui kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa memandang bulu sesuai Arah Presiden,” ujar Yusril.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penyimpangan dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing (TKA).
Sejumlah oknum diduga memungut biaya di luar ketentuan resmi agar proses penerbitan dokumen dapat berlangsung lebih cepat. Praktik tersebut masuk kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Merespons persoalan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut telah melakukan pembenahan layanan sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto disebut telah menghapus berbagai skema percepatan layanan di luar prosedur resmi yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk praktik pungutan liar.
Kini seluruh layanan keimigrasian diwajibkan berjalan sesuai prosedur standar. Seluruh biaya layanan juga harus transparan dan disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yusril menilai langkah pembenahan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas pelayanan publik sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi di sektor keimigrasian.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK dalam mengusut kasus korupsi serta menegaskan pemerintah akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
