Spread the love

BLORA, Blok7.id – Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa berinisial MK, Selasa (23/9/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya yang berinisial S (9).

​Putusan ini mengakhiri serangkaian persidangan yang dimulai sejak 19 Juni 2025. Ketua PN Blora, Nunung Kristiyani, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan mengesampingkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

​”Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil otopsi, hakim menilai unsur-unsur pasal telah terpenuhi sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Nunung.

​Hasil autopsi yang menunjukkan adanya kandungan racun dalam tubuh korban menjadi bukti krusial dalam persidangan. Dokumen autopsi ini, sesuai Pasal 184 KUHP, merupakan alat bukti surat yang memperkuat keyakinan hakim.

​Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal terungkap. Sebelumnya, Polres Blora berhasil menangkap MK dan mengungkap motif di balik pembunuhan keji tersebut.

Menurut Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, pelaku menyimpan dendam karena merasa direndahkan oleh keluarga korban terkait pernikahannya.

“Pelaku tersinggung dengan ucapan-ucapan keluarga korban yang menyinggung soal harta,” jelasnya.

​Dalam melancarkan aksinya, MK mencampurkan obat apotas dan racun tikus ke dalam botol air mineral. Botol berisi racun itu diletakkan di meja rumah korban, dan tanpa curiga, Muslikin beserta anaknya meminum air tersebut hingga tewas.

​Untuk memastikan penyebab kematian, polisi bersama Tim Biddokkes Polda Jateng melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 28 Februari 2025.

Hasil laboratorium kemudian mengonfirmasi kandungan racun dalam tubuh korban.

​Menanggapi pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi keluarga korban, Nunung menegaskan bahwa dalam proses peradilan pidana, kepentingan keluarga korban sepenuhnya diwakili oleh Penuntut Umum.

Diketahui, sebelumnya Polres Blora berhasil mengungkap motif pelaku MK yang tega menghabisi nyawa iparnya, Muslikin (45), dan anaknya S (9), warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. (Hans)

error: Content is protected !!