Spread the love

Blok7.id – Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Sejak diluncurkan Januari 2025, ribuan siswa di sejumlah daerah mengalami keracunan, mulai dari Baubau, Banggai, hingga Garut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Program yang seharusnya meningkatkan gizi siswa justru menuai sorotan karena dinilai belum siap dijalankan secara masif.

Guru Besar Teknologi Pangan UGM, Sri Raharjo, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan dan target pemerintah yang terlalu besar dalam waktu singkat.

“Istilahnya too much too soon, apalagi membangun 30 ribu unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membutuhkan biaya, tenaga, dan sistem yang tidak kecil,” ujarnya di Kampus UGM, Jumat (26/9/2025), dikutip dari laman UMG.

Menurutnya, target pemerintah untuk menyasar 80 juta siswa pada tahun pertama, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo di Istana Negara, tergolong terburu-buru. Sri menegaskan, pemerintah seharusnya lebih dulu memastikan kualitas dan keamanan pangan agar setiap porsi yang disajikan terjamin aman.

Ia menambahkan, kasus keracunan berulang tidak lepas dari fungsi pengawasan yang sejak awal tidak berjalan optimal.

“Jika siswa yang ditargetkan semakin banyak, jumlah SPPG semakin hari juga semakin banyak, tetapi pengawasannya tetap lemah, hal ini relevan dengan kasus keracunan yang meningkat. Apalagi memasak ribuan porsi dalam waktu singkat berpotensi membuat makanan yang tidak matang merata hingga risiko adanya zat beracun dan bakteri patogen yang masih hidup,” jelasnya.

Sri juga menyinggung kesiapan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum memiliki cukup sumber daya manusia untuk mengawasi jalannya program. Sementara itu, SPPG di berbagai daerah juga masih belum siap secara menyeluruh.

Lebih jauh, ia mengingatkan dampak jangka panjang jika pengelolaan MBG terus bermasalah. Selain menurunkan kepercayaan publik, keracunan berulang bisa memengaruhi kesehatan anak, mulai dari diare hingga penurunan nafsu makan yang bertolak belakang dengan tujuan awal peningkatan gizi.Sri menilai program ini juga membutuhkan payung hukum yang jelas.

“Idealnya ada aturan khusus yang mengatur, seperti di Jepang yang memiliki undang-undang resmi tentang makan siang di sekolah. Namun, pembentukan undang-undang tentu membutuhkan waktu,” paparnya.

Ia menegaskan sekolah maupun orangtua berhak menentukan sikap terhadap program MBG.

“Jika mereka merasa program belum siap, mereka bisa menolak dan tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.

Dengan mencuatnya kasus keracunan berulang, Sri mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta pendataan kondisi gizi siswa di awal dan akhir tahun pertama pelaksanaan program.

“Langkah tersebut penting agar pemerintah bisa memastikan kasus serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.

Foto Pemprov Jateng

error: Content is protected !!