Spread the love

Blok7.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang hadir mewakili Presiden dalam rapat paripurna menyampaikan pandangan akhir pemerintah.

Ia menegaskan BUMN sejak awal dibentuk sebagai kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama dalam mengelola cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian yang makin dinamis, terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perkembangan perekonomian nasional,” kata Menteri PANRB.

Rini memaparkan, setidaknya ada empat urgensi perubahan UU BUMN.

Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk menegaskan fungsi regulator dan operator.

Kedua, kebutuhan memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, serta sesuai prinsip good corporate governance agar BUMN bisa bersaing di tingkat global.

Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum atas kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara, termasuk hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.

Sedangkan urgensi keempat, menjadikan BUMN bukan hanya penyumbang dividen tetapi juga katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

“Sementara itu keempat yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan tim pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR telah membahas detail perubahan tersebut.

Menurutnya, revisi ini mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main lebih jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan DPR untuk memastikan BP BUMN nantinya benar-benar berkontribusi positif bagi pembangunan nasional, sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.

“Akhirnya, kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat. Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Foto: Menpan

error: Content is protected !!