Spread the love

Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HPS, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, dalam dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) Tahun Anggaran 2017-2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

HPS ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK juga menahan DP, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, dan ISW, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, terkait perkara yang sama.

“Pada konstruksi perkaranya, bermula dari pengkondisian kesepakatan antara PT PGN dan PT IAE yang dilakukan HPS dan AS terkait kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” jelas KPK dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (3/10/2025).

Setelah kesepakatan itu, AS memberikan uang senilai SGD 500.000 sebagai komitmen fee kepada HPS. Dari uang tersebut, HPS memberikan USD 10.000 kepada YG, yang merupakan narahubung antara HPS dan AS.

“Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar KPK.

KPK mengimbau penanganan kasus ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor energi, khususnya tata kelola dan tata niaga gas di Indonesia.

“Mengingat korupsi pada sektor ini dapat berpotensi mengganggu rantai pasok dan ketersediaan gas bumi yang langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat,” tutup KPK.

Foto KPK

error: Content is protected !!