Blok7.id – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2014 hingga 2024 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar, berdasarkan penghitungan Inspektorat Inhu.
“Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit yang melanggar aturan, mulai dari penggunaan nama orang lain dalam pengajuan pinjaman, agunan yang tidak sah, kredit tanpa survei, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah,” ujar Plt Kajati Riau Didie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).
Kesembilan tersangka berasal dari internal BPR Indra Arta, termasuk Direktur, pejabat eksekutif, account officer, teller, serta satu orang debitur. Rinciannya adalah SA, Direktur BPR Indra Arta (2012–sekarang); AB, Pejabat Eksekutif Kredit; ZAL, KHD, SS, RRP, THP, Account Officer; RHS, Teller; dan KH, Kasir.
Didie menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur, lalai dalam pengawasan, hingga melakukan pencairan deposito dan kredit bermasalah.
“Perbuatan tindak tersebut menyebabkan 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur hapus buku,” jelasnya.
Untuk mempermudah penyidikan, kesembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyatakan seluruh tersangka dalam kondisi sehat.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tindak pidana tersebut sudah berlangsung 10 tahun, masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru. Hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Didie.
Foto Media Center Riau
