Blok7.id – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) kembali bergulir di meja penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk sejumlah mantan petinggi bank pelat merah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat (3/10/2025).
Para saksi berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bank DKI, serta satu orang dari kalangan swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan pejabat dan mantan pejabat Bank BRI. Tiga saksi adalah mantan direksi pada tahun 2012, yakni ATS selaku Direktur Bisnis Konsumer, SAA selaku Direktur Bisnis Komersial, dan LS selaku Direktur Pengendalian Risiko Kredit.
Dua saksi lainnya adalah pejabat Bank BRI tahun 2017, masing-masing BK selaku Kepala Divisi (Kadiv) DBU dan AFCB selaku Wakil Kadiv ARK.Selain dari BRI, penyidik juga memeriksa GNW, mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020, serta IGE yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI pada 2012. Sementara satu saksi lainnya dari kalangan swasta berinisial SPR.
Kejagung sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Kasus ini masuk dalam klaster kedua penyidikan yang menelusuri dugaan korupsi kredit sindikasi oleh Bank BRI, LPEI, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan nilai mencapai Rp2,5 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi dalam kasus kredit PT Sritex hingga Oktober 2024 tercatat sekitar Rp3,5 triliun.Kejagung menegaskan akan terus memperdalam penyidikan kasus ini untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan kredit tersebut.
Foto Kejagung
