BLORA, Blok7.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blora mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadikan Andalalin sebagai elemen krusial dalam perizinan.
Pentingnya Andalalin ditegaskan oleh, Sutiyono, kepala seksi lalulintas Dishub Blora, dia menjelaskan bahwa, tujuan utama Andalalin adalah :
- Mencegah kemacetan di wilayah Blora.
- Kemudian mengurangi konflik yang berada di jalan, khususnya konflik lalu lintas.
- Lalu menjamin keselamatan jalan bagi pengusaha maupun pengguna jalan lainnya.
- Dan menciptakan kepastian hukum terkait perizinan lalu lintas.
Ancaman Sanksi bagi yang Belum Mengurus
Dishub Blora mengungkapkan bahwa dari total sekitar 300-an perusahaan di Blora, baru 25% yang telah mengurus Andalalin.
“Bagi perusahaan yang belum memiliki Andalalin atau tidak mengindahkan imbauan ini, pihak Dishub menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif,” terang Sutiyono, Selasa (7/10/2025).
Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa pencabutan perizinan atau penghentian operasional sementara sampai seluruh persyaratan perizinan terkait Andalalin terpenuhi.
Sutiyono menyebutkan secara spesifik bidang-bidang usaha yang termasuk dalam kewajiban mengurus Andalalin, antara lain :
- Industri
- Perdagangan
- Kesehatan
- Perumahan
- Infrastruktur
- SPBU
- Hotel
- Restoran
- Bandar Udara
”Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk menata dan mengendalikan dampak dari pembangunan terhadap kondisi lalu lintas,” pungkas Sutiyono.
Dishub Blora berharap para pelaku usaha di Blora dapat segera menindaklanjuti dan mengurus perizinan Andalalin, karena hal ini sangat penting untuk keselamatan bersama di jalan raya. (Hans)
