Spread the love

BLORA, Blok7.id – Baru-baru ini masyarakat Blora telah dihebohkan sebuah video dramatis yang memperlihatkan pengejaran pencuri kayu jati oleh petugas Busser dari Perum Perhutani bersenjata api viral di media sosial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adegan menegangkan dalam video viral berdurasi lebih dari satu menit tersebut diketahui melibatkan tim khusus Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Blora.

Kepala Administrasi KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyatakan kebenaran video tersebut, namun dia sangat menyayangkan beredarnya video itu di masyarakat.

Ia menyatakan bahwa petugas Perhutani memang dilengkapi dengan senjata api yang lulus psikotes dan mempunyai Simsa, dalam menjalankan tugas pengamanan hutan.

“Saya sampaikan terkait video yang beredar, itu benar. Tapi saya sangat menyayangkan itu beredar, karena video itu hanya untuk internal. Tapi karena video itu sudah beredar, kami harus sampaikan bahwa apa yang terlihat di video tersebut adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami dalam pengelolaan hutan,” ujar Herry saat ditemui di kantornya, Jumat (9/5/2025).

Heri menjelaskan kejadian itu kebetulan, ia memang menyuruh petugas lapangan ketika operasi untuk membuat dokumentasi untuk internal.

Karena di wilayah Perhutani KPH Randublatung ini masuk daerah RedZone (rawan pencurian), jadi petugas lebih aktif melakukan operasi di lapangan.

Peristiwa ini terjadi di petak 54, Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Ngampel, TKP nya Banyurip, Desa Sambongwangan perbatasan dengan Desa Plosorejo yang termasuk dalam wilayah Perhutani KPH Randublatung, Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (2/5/2025).

“Yang melakukan kegiatan itu memang anggota Busser Perhutani Randublatung. Dan satuan dari yang melakukan pengamanan, Asper, Mantri, Polmob,” jelasnya.

“Dan Busser itu ada SK nya serta setiap tahun ada pembaharuan SK,” tambah ADM Randublatung.

Herry juga menjelaskan bahwa video tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan petugas Perhutani dalam mengamankan kayu hutan dari praktik pencurian.

Ia mengatakan pencegahan karena selama ini Perhutani lebih mengedepankan pencegahan. Upaya penangkapan baru dilakukan apabila sudah positif terkait dengan illegal logging.

Herry menambahkan bahwa tindakan melepaskan tembakan peringatan terpaksa dilakukan karena para pencuri kayu berusaha melawan dan mengancam keselamatan petugas saat penyergapan dilakukan.

Pada saat dilakukan penyergapan sekelompok orang yang melakukan illegal logging mereka melawan dengan jumlah yang cukup banyak.

”Jumlahnya sekitar delapan sampai sembilan orang, itu yang terlihat. Sementara petugas Busser kami hanya empat orang pada saat itu (3 anggota dan satu anggota). Maka saat mereka akan melakukan perlawanan, kami berikan tembakan peringatan,” jelasnya.

Meskipun para pelaku pencurian berhasil melarikan diri, petugas Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu jati dan satu unit kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut, termasuk kendaraan roda dua, saat ini telah diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) KPH Randublatung.

Soal Senjata Petugas Perhutani

Kepala Administrasi KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan bahwa KPH Randublatung merupakan wilayah RedZone, maka petugas di lapangan perlu dibekali senjata namun tidak semuanya.

“Tidak semua petugas dibekali senjata, hanya yang lulus psikotes dan mempunyai SIMSA,” ujarnya.

Heri juga menjelaskan senjata api yang dibawa petugasnya merupakan alat pelindung diri, bukan untuk melumpuhkan seseorang.

“Karena seringnya aksi pencurian disini dan banyak jumlahnya, ya kita perlu menggunakan senjata api untuk melindungi personil kita,” jelasnya.

Setelah viralnya video pengejaran pencuri kayu yang menggunakan senjata api itu, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polisi Resor (Polres) Blora melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) terhadap personel yang dipercayakan memegang senpi pada Jumat (9/5/2025).

Untuk itu, bagi para personil yang dipercayakan memegang senjata api diwajibkan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berhati-hati dalam mempergunakannya.

“Kegiatan pemeriksaan senpi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satintelkam Polres Blora dengan tujuan mengecek kelengkapan, seperti kelengkapan administrasi dan legalitas para personel yang dipercayakan untuk memegang senjata api,” jelasnya.

Ia menegaskan kepada petugasnya yang membawa senjata api untuk dipergunakan sesuai aturan yang ada, karena semua ada tanggung jawabnya.

“Semua peluru kan dari Semarang, jadi penggunaan senjata dan pelurunya pasti ada BAPnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui Petugas Perhutani KPH Randublatung yang berhak dibekali senjata api hanya beberapa orang saja, dan itupun harus melalui ujian psikotes dan lulus kemudian diterbitkan Simsa, diantaranya adalah pejabat struktural meliputi :

  1. Kepala Administrasi KPH Randublatung
  2. Wakil Kepala Administrasi KPH Randublatung
  3. PolHut (polisi hutan).
  4. Danru PolHutMob (polisi hutan mobile).
  5. Polter (polisi teritorial).
  6. Busser

Untuk barang bukti (BB) yang ditemukan ada 3 batang berbentuk kotak dan panjang 3-4 meter dan sudah di titipkan di TPK. (Hans)

KOMINFO

error: Content is protected !!