Blok7.id – Pemerintah terus mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat agar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program ini menjadi bagian dari strategi memperkuat pengelolaan energi untuk kesejahteraan rakyat dan melibatkan UMKM, koperasi, serta BUMD.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memimpin rapat koordinasi bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Rapat dihadiri 15 kementerian, enam provinsi, sembilan kabupaten, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero).Bahlil menegaskan, penguasaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat.
“Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka tidak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja, sekitar 45 ribu sumur telah diinventarisasi untuk dikelola oleh masyarakat melalui UMKM, koperasi, dan BUMD yang direkomendasikan kepala daerah. Sumur-sumur ini tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi izinkan orang daerah sendiri yang mengurusnya,” tegas Bahlil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, pelaku usaha menengah akan dilibatkan dengan kriteria tertentu. Kementerian UMKM akan memberikan pelatihan, pendampingan, dan memastikan manfaat ekonomi daerah.
“Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah,” ujar Maman.
Gubernur Jambi Al Haris menyambut kebijakan ini sebagai harapan baru bagi daerah penghasil minyak. Ia menyebut pengelolaan sumur ilegal selama ini menimbulkan risiko, seperti kebakaran dan limbah beracun. Ke depan, pemerintah daerah akan menata dan mengawasi sumur-sumur rakyat agar lebih tertib.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan komitmen membeli minyak dari sumur rakyat sesuai aturan, yakni 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP), dengan upaya pembayaran cepat.Untuk mengajukan kerja sama produksi, BUMD, koperasi, atau UMKM harus memenuhi persyaratan perizinan dan teknis, termasuk surat penunjukan dari Gubernur, rencana kerja, tahapan produksi, dan penggunaan tenaga kerja. Setelah dokumen lengkap, kontraktor melakukan evaluasi dan jika memenuhi ketentuan, permohonan diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA Aceh.
Foto ESDM
