Spread the love

Blok7.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat penurunan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil awal Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, yang diharapkan menjadi dasar kebijakan berbasis bukti dalam upaya perlindungan perempuan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Hasil analisis dari SPHPN tahun 2024 diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi penyusunan kebijakan yang lebih responsif gender, berbasis bukti, serta berorientasi pada pencegahan dan pemulihan korban kekerasan. Analisis ini adalah upaya memahami secara luas faktor-faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan sekaligus mengidentifikasi faktor pelindung serta dampak kekerasan baik di ranah pribadi maupun publik,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, Kamis (9/10/2025).

Pertemuan konsultatif hasil awal SPHPN 2024 digelar Kemen PPPA bersama UNFPA dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI). Pertemuan ini menjadi wadah diskusi mendalam antara para pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan di berbagai daerah.

Angka Kekerasan Perempuan Menurun

Survei dilakukan secara kuantitatif di 178 kabupaten/kota dengan melibatkan 13.914 responden perempuan berusia 15–64 tahun, serta pendekatan kualitatif di lima provinsi.

Hasilnya menunjukkan penurunan prevalensi kekerasan fisik terhadap perempuan dari 8,2% pada 2021 menjadi 7,2% di 2024. Kekerasan seksual juga turun dari 5,7% menjadi 5,3%.Wilayah dengan angka tertinggi kekerasan dari pasangan berada di Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sementara kekerasan oleh non-pasangan banyak ditemukan di Sulawesi. Survei juga mencatat praktik Pemotongan atau Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) menurun menjadi 46,3% pada 2024, meski masih dianggap tradisi dan kewajiban agama di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Gunung Kidul.

“Penurunan prevalensi kekerasan ini adalah bukti kerja bersama kita melawan kekerasan, semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk menolak kekerasan terhadap perempuan, serta meningkatnya kepercayaan korban untuk berani melapor dan mencari pertolongan,” tambah Desy.

Tren Perempuan Makin Terbuka Melapor

Aditya Harin Nugroho, peneliti sekaligus Training Manager LD FEB UI, menyoroti tren meningkatnya keterbukaan perempuan dalam melaporkan pengalaman kekerasan.

“Proporsi perempuan yang melaporkan kekerasan kepada seseorang yang mereka percaya meningkat menjadi 4,2% pada tahun 2024. Kami juga mencatat adanya peningkatan pelaporan kepada kepolisian, fasilitas kesehatan, dan pengadilan. Perubahan norma gender ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh kampanye publik, pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta intervensi LSM di daerah rentan,” jelas Aditya.

Dari sisi kesehatan, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Yuli Astuti Saripawan, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas layanan kesehatan bagi korban kekerasan.

“Ini menjadi prioritas utama kami untuk meningkatkan kapasitas Puskesmas agar lebih responsif dalam memberikan layanan kesehatan bagi korban. Penguatan strategi pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pemulihan kesehatan reproduksi dan psikis sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 yang menambahkan ketentuan penyediaan psikolog klinis dalam standar pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Komitmen Lanjutkan Analisis SPHPN

Desy menegaskan, Kemen PPPA akan terus melanjutkan proses analisis mendalam terhadap SPHPN 2024 dengan memperkuat data, koordinasi lintas sektor, dan menindaklanjuti rekomendasi survei.

“Selanjutnya masih ada proses–proses yang harus dilakukan. Kita harus melakukan in-depth analysis agar mampu memberikan pemahaman yang utuh dan menyajikan data yang akurat. Kami berharap para pemangku kepentingan, seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Komnas Perempuan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dapat terus mengawal hingga proses akhir,” tutur Desy.

Sementara itu, Gender Programme Specialist UNFPA, Risya Qori, menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Indonesia dalam melaksanakan SPHPN.

”Saya sangat menghargai dan bangga Indonesia sudah tiga kali melakukan SPHPN yang berkontribusi pada lima dari tujuh indikator RPJMN 2025–2029, khususnya di bidang perlindungan perempuan,” kata Risya.

Foto Freepik

error: Content is protected !!