Spread the love

Blok7.id – Kementerian Kehutanan menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan (karhut) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Komitmen ini disampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya pemadaman dilakukan di lapangan. Tercatat, sebanyak 1.689 operasi pemadaman telah dijalankan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Selain itu, upaya pencegahan seperti penyuluhan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca juga terus diperkuat.

Kementerian Kehutanan kini fokus memperkuat penanganan pascakebakaran, termasuk identifikasi dan penghitungan luas area terdampak, rehabilitasi lahan bekas terbakar, serta penegakan hukum yang dilakukan tanpa kompromi.

Hingga saat ini, Ditjen Gakkumhut telah mengambil tindakan terhadap sejumlah pelaku. Sebanyak 10 korporasi disegel dan tengah dalam proses penyelidikan, sementara dua lainnya sudah dikenai sanksi administratif.

Selain itu, delapan pihak non-korporasi juga sedang menjalani pemeriksaan, dan satu kasus non-korporasi telah naik ke tahap penyidikan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau.

Tindakan penyegelan dilakukan di berbagai wilayah. Di Kalimantan Barat terdapat enam entitas yang disegel (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), tiga di Riau (DRT, RUJ, SAU), satu di Jambi (SH), satu di Sumatera Selatan (PML), serta satu di Bangka Belitung (BRS).

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, sepuluh di Riau, satu di Jambi, satu di Sumatera Selatan, dan satu di Sumatera Utara. Data tersebut menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan sekaligus keseriusan pemerintah dalam menutup ruang gerak pelaku pembakaran hutan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto menegaskan bahwa tindakan tegas akan diterapkan kepada siapa pun yang terlibat.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Dwi.

Ia menjelaskan, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan masyarakat akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

“Kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global. Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Kementerian Kehutanan juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga berdampak pada kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat.

error: Content is protected !!