Blok7.id – Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI, Willy Aditya, menyoroti langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan bagi sekitar 50 ribu warga Pamekasan, Jawa Timur. Kebijakan itu diambil akibat tunggakan iuran selama enam bulan yang mencapai Rp41 miliar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Willy, tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat pembentukan BPJS sebagai lembaga jaminan sosial negara. Ia menegaskan bahwa BPJS tidak boleh bertindak layaknya perusahaan asuransi swasta yang berorientasi pada keuntungan.
“BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” tegas Willy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan merupakan tindakan keliru secara konstitusional.
“Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten?” tandasnya.
Willy meminta BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia menilai masih ada ruang untuk menutupi kebutuhan dana dari peserta aktif lainnya.
“Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” ujar Ketua Komisi yang membidangi urusan HAM DPR RI ini.
Ia juga menilai, jumlah tunggakan Rp41 miliar itu relatif kecil jika dibandingkan dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun. Negara, kata dia, telah memiliki komitmen untuk menjamin anggaran kesehatan sebagai amanat konstitusi.
“Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkap Willy.“
Artinya, sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Willy menyoroti bahwa iuran BPJS Kesehatan warga Pamekasan tidak sampai 1 persen dari total APBD. Menurutnya, masalah ini seharusnya tidak perlu menimbulkan kegaduhan berlebihan.
“Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga,” pungkasnya.
